Wali Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat Hasan Karman atau Bong Sau Fan, Minggu (30/5) malam, resmi meminta maaaf dalam sebuah konferensi pers, sehubungan dengan pernyataannya yang menyebut suku Melayu sebagai keturunan perompak atau bajak laut. Menurut Hasan, makalah yang disampaikannya pada bedah buku Fiqih Melayu di Kota Singkawang, 26 Agustus 2008, dua tahun silam, dalam konteks ilmiah. Salah satu sumbernya mengutip buku Chinese Democracies: A Study of The Kongsis of West Borneo karangan Yuan Bingling.
“Sama sekali tidak bermaksud melecehkan atau meremehkan suku tertentu. Tentang permintaan mesti mengklarifikasi di depan kerabat Keraton Sambas, saya segera datang ke Sambas. Wilayah Singkawang pada khususnya dan Kalimantan Barat pada umumnya, adalah milik semua orang,” ujar Hasan.
Sehubungan permintaan massa Front Pembela Islam (FPI) supaya Tugu Naga di jantung Kota Singkawang segera dibongkar, Wali Kota Bong Sau Fan, menegaskan akan segera berkordinasi dengan instansi terkait.
Tapi ditegaskan, Tugu Naga, sifatnya hanya memperindah aksesori kota, dan sama sekali bukan simbol keberadaan agama tertentu.
Selasa (1/6), direncanakan sejumlah organisasi Melayu dari seluruh Kalimantan Barat, FPI, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Singkawang akan kembali menggelar unjuk rasa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhadi Siswo Wibowo, kepada SH menjelaskan, para tersangka dijaring melanggar Pasal 160 dan 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Khusus rencana aksi unjuk rasa lanjutan hari Selasa, Polri tetap melakukan pengamanan maksimal. Jika terbukti anarkistis, mereka tetap akan ditindak tegas. Jika diminta Wali Kota Singkawang sebagai fasilitator, Polri siap membantu,” kata Suhadi.
Para pentolan demonstran ditangkap lantaran berupaya membongkar Patung Naga di jantung Kota Singkawang. Aksi keributan terjadi setelah digelar pertemuan di Mess Pemerintah Kota Singkawang. Massa kecewa karena Bong Sau Fan tidak hadir. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Singkawang, Libertus Ahie, menjelaskan, makalah Wali Kota Bong Sau Fan disampaikan dalam konteks ilmiah.
Tidak Terima
Senin (31/5), Wali Kota Bong Sau Fan, telah mengumpulkan berbagai pihak berkepentingan, untuk menjelaskan duduk masalahnya. “Peserta pertemuan berjumlah 70 orang bisa memahami. Tapi sekarang masih ada kelompok lain yang tetap tidak terima,” ujar Libertus.
Kota Singkawang atau San Keuw Jong berjarak 143 kilometer dari Pontianak, ibu kota Provinsi Kalimantan Barat. Luasnya 504 kilometer persegi dihuni 197.079 jiwa, dengan kepadatan 351 jiwa per kilometer persegi, lima kecamatan dan 26 desa/kelurahan.
Kota Singkawang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001, tanggal 21 Juni 2001. Orang Tionghoa pertama datang ke Kalimantan Barat tahun 1292, ketika Pasukan Khubilai Khan mendarat di Pelabuhan Tanjungpura, Kabupaten Ketapang. Migrasi kedatangan Tionghoa ke Nusantara terjadi pada zaman Dinasti Ming (1368-1614).
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/wali-kota-singkawang-minta-maaf/